MOHON DI BACA BER ULANG KALI AGAR TIDAK GAGAL PAHAM SOAL CAR3i_Networks SOAL HUKUM HALAL HARAM & RIBA !!!
Q.S. Al-Baqarah ayat 240 (QS. 2:240),”Dan orang-orang yang akan meninggal dunia diantaramu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuknya, yaitu diberi nafkah hingga setahun lamanya...”
2. Demi anak-anak
Q.S. A.-Nisaa ayat 9 (QS.4:9),”Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka.”
Q.S. Al-Hasyr ayat 18 (QS. 59:18), “ Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah tiap-tiap diri memperhatikan apa yang dipersiapkan untuk hari esok...”
4. Jaga lima sebelum yang datang lima (al-Hadits)
• Muda sebelum Tua
• Sehat sebelum Sakit
• Kaya sebelum Miskin
• Lapang sebelum Sempit
• Hidup sebelum Mati
”Wahai Saad, apabila kamu tinggalkan keturunanmu dalam keadaan cukup jaminan hartanya adalah lebih baik ketimbang kamu tinggalkannya dalam keadaan serba kekurangan, sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada orang terkadang diberi terkadang ditolak.” ( Dialog Rasulullah dengan sahabat Saad bin Abi Waqash)
6. Tabungan Haji
7. Tabungan Umroh
8. Bagi Hasil
9. Bebas dari Gharar (ketidakpastian/ ketidakjelasan)
10. Bebas dari Maysir (judi)
11. Tidak Riba
12. Menghindari uang Syubhat (rancu)
13. Prinsip Syariah Menggunakan prinsip risk sharing
14. Berbagi dengan orang lain
15. Tolong menolong dalam kebaikan
16. Berhemat untuk masa sulit
17. Mempersiapkan dana pensiun
Monggo di simak yg bilang asuransi haram,,, FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NOMOR 20/DSN-MUI/IV/2001
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI UNTUK REKSA DANA SYARI'AH
بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Dewan Syari'ah Nasional setelah
Menimbang
bahwa Islam sangat menganjurkan umatnya untuk melakukan aktifitas ekonomi (mu'amalah) dengan cara yang benar dan baik, serta melarang penimbunan barang, atau membiarkan harta (uang) tidak produktif, sehingga aktifitas ekonomi yang dilakukan dapat meningkatkan ekonomi umat;
bahwa aktifitas ekonomi dalam Islam, selain bertujuan untuk memperoleh keuntungan, harus memperhatikan etika dan hukum ekonomi Syari’ah;
bahwa aktifitas ekonomi dalam Islam dilakukan atas dasar suka sama suka (al-taradhiy-التراضي ), berkeadilan (al-‘adalah العدالة ) dan tidak saling merugikan (laa dharara walaa dhiraar- لا ضرر ولا ضرار ).
bahwa salah satu bentuk mu'amalah pada masa kini adalah Reksa Dana;
bahwa dalam Reksa Dana konvensional masih banyak terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan Syari'ah Islam, baik dari segi akad, pelaksanaan investasi, maupun dari segi pembagian keuntungan. Oleh karena itu, perlu adanya Reksa Dana yang mengatur hal-hal tersebut sesuai dengan Syari'ah Islam;
bahwa agar kegiatan Reksa Dana sesuai dengan Syari'ah Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang reksa dana untuk djadikan pedoman oleh LKS.
Memperhatikan
Keputusan dan Rekomendasi Lokakarya Alim Ulama tentang Reksadana Syari'ah, tanggal 24-25 Rabi'ul Awal 1417 H/29-30 Juli 1997 M.
Undang-Undang RI nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Surat dari PT. Danareksa Investment Management, nomor S-09/01/PS-DIM.
Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada hari Senin, 15 Muharram 1422 H./9 April 2001 dan hari Rabu, 24 Muharram 1422 H./18 April 2001.
Di bawah ini ada beberapa hadist dari al-qur'an yang di jadikan sebagai sebuah pedoman
Mengingat
Firman Allah SWT, antara lain:
… وَ أَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا … (البقرة: 275)
"… dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ..." (QS. al-Baqarah [2]: 275)
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَتَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ … (النساء: 29)
"Hai orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu,…" (QS. al-Nisa' [4]: 29)
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ … (المائدة: 1)
"Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu…" (QS. al-Ma'idah [5]: 1)
… لاَتَظْلِمُوْنَ وَلاَ تُظْلَمُوْنَ (البقرة: 279)
"… kamu tidak (boleh) menganiaya dan tidak (pula) dianiaya" (QS. al-Baqarah [2]: 279)
… لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوْا فَضْلاً مِنْ رَبِّكُمْ …(البقرة: 198).
"… Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia dari Tuhanmu …" (QS. al-Baqarah [2]: 198)
Hadis-hadis Nabi s.a.w., antara lain:
الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا.
"Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram" (HR. Tirmizi dari 'Amr bin 'Auf)
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ (رواه ابن ماجه عن عبادة بن الصامت وأحمد عن ابن العباس ومالك عن يحي)
"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain" (HR. Ibn Majah dari 'Ubadah bin Shamit, Ahmad dari Ibn 'Abbas, dan Malik dari Yahya)
Kaidah fiqh:
الأَصْلُ فِى الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ مَا لَمْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.
"Pada dasarnya, segala bentuk mu'amalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya."
MOHON DI BACA DAN DI PAHAMI BUAT TEMAN2 YG MASIH BILANG CAR ITU RIBA
Sebuah produk perbankan/keuangan bisa di katakan syariah jika terbebas dari 3 point :
1. RIBA
Artinya MENETAPKAN BUNGA DI AWAL
Misal nabung 100jt, stelah 1 thn di berikan 110jt. Maka yg 10jt nya itu adalah RIBA.
SEMENTARA DI CAR 3i ini tidak MENJANJIKAN BUNGA kepastian. Makanya kita buat ilustrasi rendah, sedang dan tinggi. Jika perusahaan untung besar maka bagi hasilnya juga besar begitu
2. GHARAR
Arti nya Penyembunyian Fakta Misalnya si A Menjual Mobil ke si B,Mobil si A Pernah Tabrakan dan lecet,tapi si A tidak Pernah Menceritakan ke si B,Maka dalam Islam itu HARAM,Sementara kita di CAR 3i-Networks memang Terbuka,Untuk semua Usaha dari Salim Group bahkan Omset Perusahan pun di share di Publik dan Semua bisa melihat dan diawasi Oleh OJK(Otoritas Jasa keuangan) Semua Transparan
3. MAISIR
Artinya PERJUDIAN
CAR 3i sama sekali TIDAK ada unsur perjudian, baik dalam usaha Salim Group ataupun komponen di dalam CAR 3i sendiri.